PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI JAMBI

Detail Dokumen

PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK


Nomor Dokumen

300044716

Tanggal Publish

08 September 2019

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk


Kandungan Informasi

Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif dan, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase