PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor Dokumen
300044718
Tanggal Publish
08 September 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Kandungan Informasi
bahwa setiap orang berhak berpartisipasi dalam pembangunan dan membantu pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, namun perlu melibatkan Masyarakat;