PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI JAMBI

Detail Dokumen

PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN TINDAK PIDANA TERORISME


Nomor Dokumen

300044721

Tanggal Publish

08 September 2019

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk


Kandungan Informasi

bahwa setiap anak dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; bahwa masih ada orang tua dan masyarakat yang mengajarkan radikalisme serta mengajak anak melakukan tindak pidana terorisme yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal sehingga dapat mengganggu tumbuh kembang anak;

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase