PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Nomor Dokumen
300044722
Tanggal Publish
08 September 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Kandungan Informasi
bahwa negara menjamin anak untuk dapat mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya; bahwa setiap anak mempunyai hak untuk menyatakan dan didengar pandangannya, menerima dan mencari serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan; bahwa partisipasi anak merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak;