PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK
Nomor Dokumen
300044725
Tanggal Publish
08 September 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Kandungan Informasi
bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada seluruh kementerian/lembaga dan daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional; bahwa dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengintegrasian hak anak diperlukan data terpilah sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender dan pemenuhan hak anak;