UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984
Nomor Dokumen
300044769
Tanggal Publish
08 September 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Kandungan Informasi
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women); bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia; bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;