PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018
Nomor Dokumen
300044770
Tanggal Publish
08 September 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Kandungan Informasi
bahwa untuk mendorong terwujudnya pembangunan yang responsif gender secara sistematis dan berkelanjutan, perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pengarusutamaan gender yang mendasari pembangunan yang responsif gender di Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa indikator evaluasi pengarusutamaan gender yang ada sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan indikator pemantauan dan evaluasi pengarusutamaan gender;