(Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi
Nomor Dokumen
300031506
Tanggal Publish
07 May 2019
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.docx)
Penerbit
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kandungan Informasi
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi merupakan salah satu SKPD dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi No. 44 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, yang saat dilakukan penyusunan Renstra sebelumnya Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang SOTK dan Peraturan Gubernur Jambi tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi SKPD masih dalam proses pengesahan, oleh karenanya Renstra Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi ini merupakan Renstra OPD Baru yang menyesuaikan dengan struktur perangkat daerah dan tata kerja yang baru pula. Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, merupakan pemisahan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Jambi Nomor 14 Tahun 2008, mempunyai tugas pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2008. Dalam struktur OPD baru Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi yang saat ini disusun memilki tugas : Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan Di Bidang Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk melaksanakan tugas pokok diatas, maka Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi menyelenggarakan Tugas Pokok menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dalam Bidang Sosial, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, maka Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan operasional pelaksanaan pelayanandi Bidang rehabilitasi sosial; Bidang pemberdayaan sosial, Bidang perlindungan dan jaminan sosial, Bidang penanganan fakir miskin dan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. penyelenggaraan pelayanan teknis operasionaldi Bidang rehabilitasi sosial; Bidang pemberdayaan sosial, Bidang perlindungan dan jaminan sosial, dan penanganan fakir miskin; c. penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil d. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, dan kerjasama kepada seluruh unsur satuan organisasi di lingkungan Dinas; e. pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Sosial di Kabupaten/Kota; f. pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan dalam bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil ; dan h. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.