Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola
Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID
atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID
yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan
online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah
entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic
dapat dilihat disini!
Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan
aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
Sebagaimana diketahui bahwa inti dari tujuan keterbukaan
informasi publik adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik serta mengawasi jalannya pemerintahan sehingga muaranya adalah
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Awal terbentuknya PPID di Provinsi Jambi adalah di bawah naungan Biro Humas dan Protokol. Pada akhir 2016, kewenangan tersebut diberikan kepada Dinas Kominfo sebagai leading sector yang membawahi PPID Utama. Pembentukan PPID diatur dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 255/KEP.GUB/Diskominfo-2.2/I/2017 dan diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 763/KEP.GUB/DiISKOMINFO-3.1/2022.
Tata cara permohonan informasi publik pada PPID Provinsi
Jambi diatur di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kominfo Provinsi
Jambi Nomor 06 /Kep-Diskominfo-2.1/2019 Tentang Standar
Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi
Jambi.
Tata cara tersebut terbagi dalam 2 cara, yaitu secara
langsung dan melalui website PPID Provinsi Jambi. berikut ini tata cara
memperoleh permohonan informasi bagi masyarakat :
1. Secara
Langsung
Pemohon
informasi dapat memperoleh informasi publik secara langsung melalui Desk informasi
publik PPID. Petugas PPID akan memberikan penjelasan terkait dengan alur dan
prosedur yang harus dijalani oleh pemohon informasi. Dalam hal pemohon meminta
secara langsung, Badan publik menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi
sebagai berikut :
Senin-Kamis
: Pukul 08.00-14.00 WIB
Istirahat
: 12.00-13.00 WIB
Jum'at : 08.00-11.00 WIB
Permohonan informasi yang dilakukan oleh perseorangan wajib melampirkan kartu identitas/KTP atau Nomor SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham jika yang meminta informasi adalah badan hukum. selanjutnya, pemohon informasi diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas informasi dan akan diberikan tanda terima. berkas kelengkapan akan diperiksa selama 3 hari, apabila dinyatakan tidak lengkap maka dapat diperbaiki paling lama 3 hari. selanjutnya pemberitahuan tertulis oleh PPID adalah 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja
2. Melalui
website PPID Provinsi Jambi
Selain
dapat diperoleh secara langsung, informasi publik juga dapat diperoleh melalui
permohonan informasi via website PPID Provinsi Jambi (ppid.jambiprov.go.id).
di website tersebut pemohon informasi dapat mengunduh semua informasi yang
telah disediakan oleh PPID. Apabila informasi belum tersedia, pemohon informasi
dapat mengajukan permohonan informasi dengan terlebih dahulu membuat akun dan
mengisi form yang telah tersedia di website tersebut. Permohonan informasi yang
masuk nantinya akan segera diproses/dijawab oleh PPID sesuai dengan ketentuan
UU KIP.
Dalam hal standar biaya perolehan informasi publik, PPID Provinsi Jambi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun untuk penggandaan dan perekaman,pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi tersebut melalui uang pribadi.
TATA
CARA PENGAJUAN KEBERATAN
1. Setiap
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Atasan PPID setelah diterimanya jawaban atas permohonannya yang pertama dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari.
2. Atasan
PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi
Publik dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya keberatan secara tertulis.
3.
PPID akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
a.
PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan
ditolak;
b.
PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD yang terkait paling
lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
c.
Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
d.
Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
4.
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon
informasi publik secara tertulis:
a.
PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna
informasi;
b.
PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD yang terkait paling
lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
c.Hasil
keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
oleh seluruh peserta rapat;
d.
Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
5.
Mekanisme Penyelesaian sengketa informasi yaitu:
a.
PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
b.
Tim Pertimbangan PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan
kepada Atasan PPID;
c.
Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN,dan MA, maka
PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
Penyelesaian
sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat digambarkan sebagai
berikut:
a. Upaya
penyelesaian sengketa informasi publik diajukan ke Komisi informasi pusat
dan/atau komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses
keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik;
b. Upaya
penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan
PPID;
c. Dalam
hal menyelesaikan sengketa informasi publik, komisi informasi harus berupaya
menyelesaikannya melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik;
d. Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut ini merupakan kontak Komisi Informasi Provinsi Jambi yang dapat dihubungi oleh masyarakat (0741)5912665