Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola
Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID
atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID
yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan
online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah
entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic
dapat dilihat disini!
Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan
aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
Sebagaimana diketahui bahwa inti dari tujuan keterbukaan
informasi publik adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik serta mengawasi jalannya pemerintahan sehingga muaranya adalah
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Awal terbentuknya PPID di Provinsi Jambi adalah di bawah naungan Biro Humas dan Protokol. Pada akhir 2016, kewenangan tersebut diberikan kepada Dinas Kominfo sebagai leading sector yang membawahi PPID Utama. Pembentukan PPID diatur dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 255/KEP.GUB/Diskominfo-2.2/I/2017 dan diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 763/KEP.GUB/DiISKOMINFO-3.1/2022.
Tata cara permohonan informasi publik pada PPID Provinsi
Jambi diatur di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kominfo Provinsi
Jambi Nomor 06 /Kep-Diskominfo-2.1/2019 Tentang Standar
Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi
Jambi.
Tata cara tersebut terbagi dalam 2 cara, yaitu secara
langsung dan melalui website PPID Provinsi Jambi. berikut ini tata cara
memperoleh permohonan informasi bagi masyarakat :
1. Secara
Langsung
Pemohon
informasi dapat memperoleh informasi publik secara langsung melalui Desk informasi
publik PPID. Petugas PPID akan memberikan penjelasan terkait dengan alur dan
prosedur yang harus dijalani oleh pemohon informasi. Dalam hal pemohon meminta
secara langsung, Badan publik menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi
sebagai berikut :
Senin-Kamis
: Pukul 08.00-14.00 WIB
Istirahat
: 12.00-13.00 WIB
Jum'at : 08.00-11.00 WIB