PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI JAMBI

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Sebagaimana diketahui bahwa inti dari tujuan keterbukaan informasi publik adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta mengawasi jalannya pemerintahan sehingga muaranya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Awal terbentuknya PPID di Provinsi Jambi adalah di bawah naungan Biro Humas dan Protokol. Pada akhir 2016, kewenangan tersebut diberikan kepada Dinas Kominfo sebagai leading sector yang membawahi PPID Utama. Pembentukan PPID diatur dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 255/KEP.GUB/Diskominfo-2.2/I/2017 dan diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 763/KEP.GUB/DiISKOMINFO-3.1/2022. 

Tata cara permohonan informasi publik pada PPID Provinsi Jambi diatur di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Nomor 06 /Kep-Diskominfo-2.1/2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Jambi.

Tata cara tersebut terbagi dalam 2 cara, yaitu secara langsung dan melalui website PPID Provinsi Jambi. berikut ini tata cara memperoleh permohonan informasi bagi masyarakat :

1.  Secara Langsung

Pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik secara langsung melalui Desk informasi publik PPID. Petugas PPID akan memberikan penjelasan terkait dengan alur dan prosedur yang harus dijalani oleh pemohon informasi. Dalam hal pemohon meminta secara langsung, Badan publik menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi sebagai berikut :

Senin-Kamis : Pukul 08.00-14.00 WIB

Istirahat : 12.00-13.00 WIB

Jum'at : 08.00-11.00 WIB