PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI JAMBI

Detail Dokumen

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA


Nomor Dokumen

300044670

Tanggal Publish

06 September 2019

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk


Kandungan Informasi

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase