PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI JAMBI

Detail Dokumen

PERMENDESA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019


Nomor Dokumen

300044703

Tanggal Publish

07 September 2019

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk


Kandungan Informasi

PENGGUNAAN DANA DESA PERLU UNTUK DIATUR PENGGUNAANNYA BERDASARKAN PRIORITAS PEMBANGUNAN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DESA. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DIPERUNTUKAN BAGI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, TERUTAMA PEMBNAGUNAN SARANA OLAH RAGA, BUMDESA, EMBUNG DESA DAN PROGRAM UNGGULAN KAWASAN PERDESAAN

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase