PERMENDESA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
Nomor Dokumen
300044703
Tanggal Publish
07 September 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Kandungan Informasi
PENGGUNAAN DANA DESA PERLU UNTUK DIATUR PENGGUNAANNYA BERDASARKAN PRIORITAS PEMBANGUNAN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DESA. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DIPERUNTUKAN BAGI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, TERUTAMA PEMBNAGUNAN SARANA OLAH RAGA, BUMDESA, EMBUNG DESA DAN PROGRAM UNGGULAN KAWASAN PERDESAAN