PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nomor Dokumen
300044704
Tanggal Publish
07 September 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Kandungan Informasi
BPD ADALAH LEMBAGA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI PEMERINTAHAN YANG ANGGOTANYA MERUPAKAN PERWAKILAN DARI PENDUDUK DESA DAN BERDASARKAN KETERWAKILAN WILAYAH DAN DIPILIH SECARA DEMOKRATIS