SOP Pelayanan Fasilitasi Usulan Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Nomor Dokumen
300045764
Tanggal Publish
10 September 2019
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.docx)
Penerbit
Dinas Kehutanan
Kandungan Informasi
LATAR BELAKANG Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan HKm hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dimana kawasan tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Izin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun. HKm diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan serta menggantungkan penghidupannya dari memanfaatkan sumberdaya hutan. Pemegang IUPHKm dapat mengajukan permohonan memperoleh izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK-HKm). Permohonan IUPHHK-HKm diajukan oleh pemegang IUPHH-HKm yang telah berbentuk koperasi kepada Menteri. IUPHH-HKm hanya dapat dilakukan areal kerja yang berada di kawasan hutan produksi dan diberikan untuk egiatan pemanfaatan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanamannya