SOP Pelayanan Fasilitasi Usulan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Nomor Dokumen
300045769
Tanggal Publish
10 September 2019
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.docx)
Penerbit
Dinas Kehutanan
Kandungan Informasi
LATAR BELAKANG Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam angka menjamin kelestarian sumberdaya hutan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan prodiksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumberdaya hutan. maksud dan tujuan adalah meningkatkan prodiksi dan kualitas hutan produksi dengan jangka waktu izin selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. kelembagaan pengelolaa dapat perorangan, kelompok maupun koperasi. syarat pengajuan Permohonan IUPHHK-HTR diajukan oleh pemegang IUPHH-HTR kepada Menteri. IUPHH-HKm hanya dapat dilakukan areal kerja yang berada di kawasan hutan produksi dan diberikan untuk egiatan pemanfaatan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanamannya