SOP Pelayanan penerbitan SK.Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD)
Nomor Dokumen
300045772
Tanggal Publish
10 September 2019
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.docx)
Penerbit
Dinas Kehutanan
Kandungan Informasi
A. LATAR BELAKANG Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Artinya bahwa masyarakat desa melalui lembaga desa melalui lembaga desa dapat menjadi pelaku utama dalam mengelola dan mengambil manfaat dari hutan negara. Mengelola mempunyai makna lingkup yang lebih luas, bukan sekedar memanfaatkan sumberdaya hutan yang ada tetapi lebih bertanggung jawab atas kelestarian fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Melalui hutan desa dapat diwujudkan pengembangan kapasitas dan pemberian akses kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari. Melalui hutan desa diharapkan dapat mendorong kemandirian desa secara ekonomi dan mampu mengelola sumber daya alam secar berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fasilitas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi dibutuhkan dalam mewujudkan tujuan tersebut. Setelah Lembaga Desa memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Gubernur, selanjutnya lembaga desa mempunyai kewajiban membuat Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD). Fsalitas penyusunan Rencana Kerja Pengelolaan Hutan Desa (RKHD) sangat diperlukan oleh masyarakat, mengingat sumber daya manusia masyarakat desa masih sangat terbatas, fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah adalah supervisi penyusunan rencana kerja tahunan hutan desa, dengan adanya fasilitasi penyusunan RKHD oleh pemerintah, diharapkan usulan RKHD yang diajukan ke Gubernur untuk pengesahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku