PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI JAMBI

Detail Dokumen

Ikan Lubuk Larangan di Merangin Dicuri


Nomor Dokumen

300047521

Tanggal Publish

16 September 2019

Jenis Informasi

Informasi Darurat

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Kelautan dan Perikanan


Kandungan Informasi

Kurangnya pengawasan serta tidak adanya aturan yang ketat, membuat ikan bantuan dari pemerintah yang disebar di lubuk larangan Desa Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dicuri orang oknum tidak bertanggung jawab. Pencurian biasanya dilakukan pada malam hari. "Lubuk larangan Desa Seling tidak dijaga. Sehingga ada yang sengaja mengambil ikan pada malam hari,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya. "Tidak ada sama sekali upaya untuk menjaga lubuk larangan itu, sehingga ikan di lubuk banyak diambil orang tidak bertanggung jawab," ujarnya lagi. Bahkan menurut keterangan warga, Senin (5/8/2019) kemarin, ada oknum yang membuka lubuk larangan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa. Kejadian ini membuat kepala desa setempat kerepotan. Meski sudah dicegah, namun pelaku tetap saja mengambil ikan. "Tidak ada angin tidak ada hujan lubuk larangan dibuka. Padahal kemarin sudah dibentuk panitia, namun tidak diindahkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya. Sementara itu, Kepala Desa Seling Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah berupaya mencegah warga mengambil ikan di lubuk larangan tersebut. Namun tetap saja warga ngotot mengambil ikan. "Kami sudah cegah, bahkan dengan perangkat desa kami turun langsung ke lapangan,” ujar Hasan. Dikatakannya lagi, ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja mengajak warga lainnya membongkar lubuk larangan tersebut. "Kita tahu siapa oknum yang menjadi provokator dibalik kejadian itu," ucap Hasan. Tidak hanya itu, dirinya juga mencegah beroperasi agar alat berat itu tidak masuk di sekitar lubuk larangan karena Desa setempat akan membuka lubuk larangan. "Kalau pemilik alat berat sudah saya cegah mereka terima, tapi warga tetap saja mengambil ikan," pungkasnya. Untuk diketahui, lubuk larangan tersebut diresmikan Bupati Merangin Al Haris pada 2 Oktober 2017 lalu, sebagai sumber pendapatan masyarakat desa dan juga sebagai upaya membudidayakan ikan air tawar. Saat itu, diberikan bantuan bibit ikan semah sekitar 9.000 ekor dan 1.000 ekor bibit ikan air tawar lainnya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase