Bantuan Langsung Tunai dampak Inflasi untuk Tukang Becak
Nomor Dokumen
300233067
Tanggal Publish
10 January 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kandungan Informasi
Gubernur Jambi dengan didampingi Kepala Dinas Sosialdukcapil Prov. Jambi ARIEF MUNANDAR, SE menyerahkan secara simbolis bantuan langsung tunai dampak Inflasi Tukang Becak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bantuan Langsung Tunai dampak Inflasi untuk Tukang Becak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022 berjumlah 200 orang dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 260.000,-/orang selama 3 bulan dari Oktober s/d Desember 2022 dengan total bantuan Rp. 156.000.000,-. Ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan periode kedua pada tahun 2022 pada pasal 3, ayat 2 , huruf C dukungan Belanja Daerah terhadap penurunan Kemiskinan, Pengangguran dan Stanting. (26/12/2022)