Rapat Teknis Internal Kapabilitas APIP Tahun 2023
Nomor Dokumen
300271587
Tanggal Publish
11 July 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.jpeg)
Penerbit
Inspektorat
Kandungan Informasi
Selasa, 11 Juli 2023 telah dilaksanakan Rapat Teknis Kapabilitas APIP, rapat kali ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dan hanya dihadiri oleh anggota tim saja pada masing-masing bidang di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Dalam rapat ini dibahas strategi peningkatan kapabilitas APIP yang meliputi Penyiapan Peningkatan Kapabilitas APIP, Peningkatan Kesadaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Penilaian secara mandiri (self assessment) kapabilitas APIP, Proses penjaminan kualitas (Quality Assurance), Pengembangan secara mandiri (Self Improvement) kapabilitas APIP, Peningkatan kompetensi APIP melalui e-Learning. Lebih lanjut, Penyiapan diharapkan akan menjadi acuan bersama bagi APIP terutama Inspektorat Kabupaten Jember dalam peningkatan kapabilitasnya. Kemudian untuk meningkatkan kapabilitas APIP juga diperlukan dukungan dan komitmen dari pimpinan, mengingat, terdapat tiga variabel utama yang mempengaruhi kapabilitas APIP, yaitu aktivitas audit internal, lingkungan organisasi di mana unit audit internal bernaung, dan lingkungan sektor publik. Selanjutnya, peningkatan kapabilitas APIP dengan Penilaian secara mandiri (self assessment) sesuai kriteria internasional, yaitu dengan menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM). Mengingat IACM pada dasarnya merupakan tools yang digunakan APIP sendiri menuju ke organisasi yang lebih efektif, dalam upaya meningkatkan kapabilitasnya, APIP perlu melakukan penilaian mandiri (self assessment) terhadap area proses kunci (key process areas) yang harus dipenuhi sehingga diketahui kondisi APIP saat ini, serta diketahui area yang memerlukan perbaikan (areas of improvement) untuk menuju ke level kapabilitas yang lebih tinggi. Berdasarkan hasil self assessment, APIP akan mengetahui area yang memerlukan perbaikan (areas of improvement-AoI) untuk menuju pada level kapabilitas yang lebih tinggi. AoI tersebut digunakan oleh APIP sebagai dasar untuk menyusun actions plan dan selanjutnya APIP melaksanakan action plan tersebut (dengan menyusun/memperbaiki infrastruktur, melaksanakannya secara berkesinambungan hingga menghasilkan outcome dari suatu area proses kunci tersebut). Selama proses self improvement berlangsung APIP yang bersangkutan akan melakukan monitoring perkembangan pelaksanaan actions plan yang telah disusun sebelumnya. Selanjutnya BPKP melakukan monitoring terhadap perkembangan kapabilitas secara regional dan nasional. Terakhir, dengan peningkatan kompetensi APIP melalui e-Learning, sebagai upaya meningkatkan kompetensi SDM agar mampu melaksanakan pengembangan kapabilitas APIP (ability to perform), BPKP menyediakan diklat-diklat JFA dan diklat teknis substansi yang didukung dengan modul diklat e-learning bagaimana melakukan: compliance auditing; performance audit/value for money audit, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja (ekonomis, efisien, dan efektif); serta pemberian layanan practice advisory untuk perbaikan governance process, risk, kontrol organisasi. Termasuk pola penyediaan diklat teknis peningkatan kapabilitas APIP.