Rapat Koordinasi Lahan Akses Terbuka, Karst, dan Mangrove
Nomor Dokumen
400044150
Tanggal Publish
05 September 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Gambar (.docx)
Penerbit
Dinas Lingkungan Hidup
Kandungan Informasi
Rapat Koordinasi Lahan Akses Terbuka, Karst, dan Mangrove dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2019, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi oleh Bidang PPKL. output kegiatan ini adalah: 1. LAT (Lahan Akses Terbuka), yaitu Lahan yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran, dan kerusakan lingkungan. 2. Karst adalah sebuah bentuk permukaan bumi yang pada umumnya dicirikan dengan adanya depresi tertutup, drainase permukaan dan gua. Daerah ini dibentuk terutama oleh pelarutan batuan. kebanyakan batuan gamping. 3. Hutan Bakau disebut juga hutan mangrove ialah hutan yang tumbuh di air payau, dan dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Hasil rapat : 1. Di daerah Merangin, terdapat lahan eks peti dan tambang, untuk itu perlu pengawasan agar tidak sampai menjarah lokasi TNKS 2. Perlunya koordinasi antar OPD terkait sehingga didapat data yang tepat 3. Diperlukan kajian yang mendalam untuk memanfaatkan lokasi bekas tambang agar dapat bermanfaat bagi masyarakat 4. Luasan kawasan mangrove berkuang karena terjadinya abrasi, untuk itu diperlukan tindak lanjut dalam mengatasi masalah berkurangnya mangrove 5. Luas Mangrove sekitar 4123 Ha, dimana 85 HA terletak di TanJabBar dan selebihnya berada di TanJabTim 6. Karst di Daerah Merangin dapat ditetapkan menjadi KBAK, untuk itu perlu keterlibatan berbagai pihak serta peraturan agar karst tidak rusak/ounah 7. Perlunya kerjasama berbagai pihak dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Dengan data yang diperoleh dapat dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan untuk mencegah kerusakan lingkungan.