RAPAT DENGAN KOMISI V DPR RI TENTANG JALAN NASIONAL YANG DI LALUI KENDARAAN BATUBARA
Nomor Dokumen
400252759
Tanggal Publish
30 March 2023
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.pdf)
Penerbit
Dinas Lingkungan Hidup
Kandungan Informasi
DLH Prov. Jambi (Rabu, 29 Maret 2023) H. Varial Adhi Putra, ST. , M.M. kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi mendampingi Gubernur Jambi menghadiri Rapat dengan Komisi V DPR RI, Dirjen Pembangunan Daerah , Kemendagri, Dirjen Bina Marga Kemen PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Perhubungan tentang RDP. Rapat dilaksanakan di Gedung DPR RI pada Rabu, 29 /03/2023. Rapat dilakukan terkait permasalahan angkutan tambang batu bara di Jambi terus menerus masih menjadi polemik di masyarakat Jambi, terkait tentang dampak truk batubara, jalan yang semakin rusak, dan timbul kemacetan mengakibatkan terganggunya kenyamanan masyarakat . Dalam rapat tersebut di hadapan pimpinan Komisi V DPR Ri Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa pada tahun 2012 telah terbit Perda Nomor 13 tahun 2012 yang mana dalam aturan tersebut bahwa pemegang IUP itu diamanahkan untuk membangun jalan khusus untuk tambang. Perda ini salah satu solusi untuk mengatasi persoalan batu bara hanya saja pelaksanaannya mengalami kendala. Kesimpulan dari rapat pada rabu, 29 Maret 2023 adalah sebagai berikut : 1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundangan - undangan. 2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.