PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI JAMBI

Detail Dokumen

Implimentasi Aplikasi E-Kinerja pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi


Nomor Dokumen

400305978

Tanggal Publish

09 January 2024

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Inspektorat


Kandungan Informasi

Kamis, 4 Januari 2024 berlangsung acara PKS penerapan E-Kinerja pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dibuka langsung oleh Inspektur Provinsi Jambi Bapak Agus Herianto, Peningkatan profesionalisme pegawai menjadi tujuan penting yang harus dicapai agar tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang asal kerja. ASN menjadi faktor penentu efektivitas pelaksanaan pelayanan serta kebijakan kemasyarakatan, ataupun birokrasi pemerintahan. Dengan profesionalisme yang baik, akan terwujud standarisasi kompetensi untuk setiap jabatan di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Untuk memperbaiki kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan dibutuhkan adanya reformasi birokrasi. Salah satu wujud dari adanya reformasi birokrasi adalah penggunaan system e-kinerja. E-kinerja merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja para pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan juga menjadi dasar dalam perhitungan prestasi kerja. Latar belakang penerapan aplikasi e-kinerja harus dilakukan yaitu karena adanya pegawai yang bekerja tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tidak sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai. Selain itu penempatan jabatan yang belum didasarkan pada kompetensi diri dan kompetensi jabatan, penilaian kinerja yang dilakukan belum subjektif dan masih banyak pegawai yang kurang disiplin dalam menjalankan tupoksi pekerjaannya. Dengan demikian hasil pekerjaan yang dilakukan oleh para pegawai tidak efektif, efesien, transparan dan akuntabel sehingga membuat sistem pelayanan publik menjadi lambat, berbelit-belit dan tidak berjalan dengan maksimal. E-kinerja juga menjadi alat bantu dalam penghitungan pemberian tunjangan kinerja pegawai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 pasal 80 ayat 3 yang menyatakan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja. Selain itu, E-kinerja juga memiliki fungsi dalam memantau aktifitas pegawai pada jam kerja. Kebijakan e-kinerja ini menjadi motivasi bagi ASN untuk dapat meningkatkan kinerjanya dan diharapkan membawa perubahan dalam bekerja, ASN yang awalnya tidak disiplin menjadi lebih disiplin dan memiliki daya saing yang tinggi.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase