Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
Nomor Dokumen
500030171
Tanggal Publish
13 April 2019
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Dinas Ketahanan Pangan
Kandungan Informasi
Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, maka tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi adalah membantu Gubernur dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Ketahanan Pangan.