PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI JAMBI

Detail Dokumen

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi


Nomor Dokumen

500030171

Tanggal Publish

13 April 2019

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Dinas Ketahanan Pangan


Kandungan Informasi

Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, maka tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi adalah membantu Gubernur dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Ketahanan Pangan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase