SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi tentang Penunjukkan Pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi TA 2019
Nomor Dokumen
500044429
Tanggal Publish
06 September 2019
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kandungan Informasi
Kegiatan pengleolaan dana alokasi khusus (DAK) fisk dan non fisik TA 2019 dikelola secara tertib administrasi,transparan, akuntabel dan tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan , perlu dibentuk pengelola dan operator Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Non fisik Lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.