SOSIALISASI PENGUMPULAN UANG DAN BARANG
Nomor Dokumen
200038201
Tanggal Publish
26 July 2019
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Video (.mp4)
Penerbit
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kandungan Informasi
Kepala Dinas Sosialdukcapil Provinsi Jambi @arief.munandar.58511 Melakukan Sosialisasi memgenai PUB ( PENGUMPULAN UANG DAN BARANG ) PENGERTIAN Pengumpulan Uang dan Barang adalah setiap usaha mendapatkan Uang dan Barang, untuk pembangunan dalam bidang Kesejahteraan Sosial, Mental/Agama/Kerohanian, Kejasmanian, Pendidikan dan Kebudayaan. Usaha Pengumpulan Sumbangan adalah semua program, upaya dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan. LANDASAN HUKUM Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 01 / HUK / 1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56 / HUK / 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat. Perda Nomor 2001 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. III. CARA PENGUMPULAN UANG DAN BARANG Mengadakan pertunjukan Mengadakan Bazaar Penjualan barang secara lelang Penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan Penjualan perangko amal Pengedaran daftar ( List) Derma Penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan Penempatan Kotak-kota sumbangan ditempat umum Penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya Pengiriman Blangko Poswesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan Permintaan langsung kepada yang bersangkutan secara tertulis atau lisan TUJUAN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG Terhimpunnya Uang dan Barang dari masyarakat untuk penanganan usaha Kesejahteraan Sosial Tersalurnya hasil Pengumpulan Uang dan Barang sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Terciptanya tertib administrasi dari hasil penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Terselenggaranya Pengumpulan Sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.